BAB II
DASAR TEORI
A. Pengertian Obat
a. Menurut PerMenKes 917/Menkes/Per/x/1993
Obat (jadi) adalah sediaan atau paduan-paduan yang siap digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki secara fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosa, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi.
b. Menurut Ansel (1985)
Obat adalah zat yang digunakan untuk diagnosis, mengurangi rasa sakit, serta mengobati atau mencegah penyakit pada manusia atau hewan.
c. Departement Kesehatan
merupakan sediaan atau paduan bahan-bahan yang siap untuk digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan, kesehatan dan kontrasepsi (Kebijakan Obat Nasional, Departemen Kesehatan RI, 2005).
d. Menurut Farmakologi Fakultas Kedokteran UI
obat dalam arti luas ialah setiap zat kimia yang dapat mempengaruhi proses hidup, maka farmakologi merupakan ilmu yang sangat luas cakupannya. Namun untuk seorang dokter, ilmu ini dibatasi tujuannya yaitu agar dapat menggunakan obat untuk maksud pencegahan, diagnosis, dan pengobatan penyakit. Selain itu, agar mengerti bahwa penggunaan obat dapat mengakibatkan berbagai gejala penyakit. (Bagian Farmakologi,Fakultas Kedokteran, Universitas Indonesia)
Obat merupakan benda yang dapat digunakan untuk merawat penyakit, membebaskan gejala, atau memodifikasi proses kimia dalam tubuh.Obat merupakan senyawa kimia selain makanan yang bisa mempengaruhi organisme hidup, yang pemanfaatannya bisa untuk mendiagnosis, menyembuhkan, mencegah suatu penyakit.
DASAR TEORI
A. Pengertian Obat
a. Menurut PerMenKes 917/Menkes/Per/x/1993
Obat (jadi) adalah sediaan atau paduan-paduan yang siap digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki secara fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosa, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi.
b. Menurut Ansel (1985)
Obat adalah zat yang digunakan untuk diagnosis, mengurangi rasa sakit, serta mengobati atau mencegah penyakit pada manusia atau hewan.
c. Departement Kesehatan
merupakan sediaan atau paduan bahan-bahan yang siap untuk digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan, kesehatan dan kontrasepsi (Kebijakan Obat Nasional, Departemen Kesehatan RI, 2005).
d. Menurut Farmakologi Fakultas Kedokteran UI
obat dalam arti luas ialah setiap zat kimia yang dapat mempengaruhi proses hidup, maka farmakologi merupakan ilmu yang sangat luas cakupannya. Namun untuk seorang dokter, ilmu ini dibatasi tujuannya yaitu agar dapat menggunakan obat untuk maksud pencegahan, diagnosis, dan pengobatan penyakit. Selain itu, agar mengerti bahwa penggunaan obat dapat mengakibatkan berbagai gejala penyakit. (Bagian Farmakologi,Fakultas Kedokteran, Universitas Indonesia)
Obat merupakan benda yang dapat digunakan untuk merawat penyakit, membebaskan gejala, atau memodifikasi proses kimia dalam tubuh.Obat merupakan senyawa kimia selain makanan yang bisa mempengaruhi organisme hidup, yang pemanfaatannya bisa untuk mendiagnosis, menyembuhkan, mencegah suatu penyakit.
HASIL PENGAMATAN
1. Nama Obat : Ketricin 0,1%
Nama Generik : triamcinolone acetonide
Jumlah dosis : 5 gram mengandung 0,1%
Indikasi : Lesi akut dan kronik dari mukosa rongga mulut, misalnya ulkus aftosa, stamatitis ulseratif, denture stomatitis, gingivitis deskuamatif, liken planus erosiva, lesi mukosa oral karena trauma.
Kontraindikasi : Tuberkulosis kulit, infeksi jamur, virus (herpes simpleks dan varisela) dan infeksi bakteri pada ronggamulut dan tenggorokan yang tidak mendapat terapi anti infeksi yang tepat.
Perhatian : Supresi adrenal selama penggunaan janga panjang atau pada penggunaan perban atau plester atau dibalut.Pertumbuhan berlebihan dari mikroorganisme pada penggunaan jangka panjang dan pada urea luas.Hamil.
Efek samping :Perubahan metabolisme glukosa, katabolisme prtein, tukak peptik aktif.
Sediaan : salep (semipadat)
Ciri fisik : putih, salep, semipadat
Cara penggunaan : dioleskan ke mukosa mulut
Pabrik : PT Ferron
1. Nama Obat : Ketricin 0,1%
Nama Generik : triamcinolone acetonide
Jumlah dosis : 5 gram mengandung 0,1%
Indikasi : Lesi akut dan kronik dari mukosa rongga mulut, misalnya ulkus aftosa, stamatitis ulseratif, denture stomatitis, gingivitis deskuamatif, liken planus erosiva, lesi mukosa oral karena trauma.
Kontraindikasi : Tuberkulosis kulit, infeksi jamur, virus (herpes simpleks dan varisela) dan infeksi bakteri pada ronggamulut dan tenggorokan yang tidak mendapat terapi anti infeksi yang tepat.
Perhatian : Supresi adrenal selama penggunaan janga panjang atau pada penggunaan perban atau plester atau dibalut.Pertumbuhan berlebihan dari mikroorganisme pada penggunaan jangka panjang dan pada urea luas.Hamil.
Efek samping :Perubahan metabolisme glukosa, katabolisme prtein, tukak peptik aktif.
Sediaan : salep (semipadat)
Ciri fisik : putih, salep, semipadat
Cara penggunaan : dioleskan ke mukosa mulut
Pabrik : PT Ferron
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
1. Sesuai dengan UU No 8 tahun 1999, “Pasien memiliki hak untuk memilih pengobatan. mengatakan bahwa pasien harus dokter untuk menuliskan resep obat generik. Oleh karena itu mintalah obat generik ketika berobat ke dokter dan ingatkan dokter bahwa jika dokter tidak memberikan informasi yang benar, jujur dan jelas maka dokter bisa melanggar UU No. 8 tahun 1999.”
2. Jadi tidak ada alasan terutama bagi konsumen yang berkantong tebal untuk ragu dan merasa ‘bersalah’ jika hendak memilih obat generik dengan alasan penghematan. Apalagi dalam kondisi bangsa saat ini yang sedang menderita kronis akibat permasalahan hukum, politik, ekonomi, dan keamanan, di mana diperlukan kecerdasan seorang konsumen dalam memilih pengobatan.
3. Obat Paten atau obat inovator adalah obat yang baru ditemukan berdasarkan riset dan memiliki masa paten yang tergantung dari jenis obatnya. Menurut UU No. 14 Tahun 2001 masa berlaku paten di Indonesia adalah 20 tahun.
4. Setelah obat paten habis masa patennya, obat itu kemudian boleh ditiru, diproduksi dan dipasarkan oleh perusaahan lain. Obat tiruan itu dinamakan obat generik atau obat copy. Secara otomatis, obat paten yang habis masa patennya (eks paten) juga berubah status menjadi obat generik (generik= nama zat berkhasiatnya).
B. SARAN
1. Bagi masyarakat harus berhati-hati dalam membeli dan mengkonsumsi obat, kita harus mengerti efek, kontraindikasinya dan sediaan yang ada pada obat agar obat lebih cepat bereaksi.
2. Masyarakat harus mengetahui jenis obat apakah paten atau generik,dll.
3. Bagi tenaga kesehatan harus komunikasi aktif dengan masyarakat agar tidak timbul akibat yang tidak diinginkan.
Daftar pustaka
http://www.medicastore.com/obat_generik/
http://masarie.wordpress.com/2007/10/10/pilih-obat-generik-atau-paten/
ISO
PENUTUP
A. KESIMPULAN
1. Sesuai dengan UU No 8 tahun 1999, “Pasien memiliki hak untuk memilih pengobatan. mengatakan bahwa pasien harus dokter untuk menuliskan resep obat generik. Oleh karena itu mintalah obat generik ketika berobat ke dokter dan ingatkan dokter bahwa jika dokter tidak memberikan informasi yang benar, jujur dan jelas maka dokter bisa melanggar UU No. 8 tahun 1999.”
2. Jadi tidak ada alasan terutama bagi konsumen yang berkantong tebal untuk ragu dan merasa ‘bersalah’ jika hendak memilih obat generik dengan alasan penghematan. Apalagi dalam kondisi bangsa saat ini yang sedang menderita kronis akibat permasalahan hukum, politik, ekonomi, dan keamanan, di mana diperlukan kecerdasan seorang konsumen dalam memilih pengobatan.
3. Obat Paten atau obat inovator adalah obat yang baru ditemukan berdasarkan riset dan memiliki masa paten yang tergantung dari jenis obatnya. Menurut UU No. 14 Tahun 2001 masa berlaku paten di Indonesia adalah 20 tahun.
4. Setelah obat paten habis masa patennya, obat itu kemudian boleh ditiru, diproduksi dan dipasarkan oleh perusaahan lain. Obat tiruan itu dinamakan obat generik atau obat copy. Secara otomatis, obat paten yang habis masa patennya (eks paten) juga berubah status menjadi obat generik (generik= nama zat berkhasiatnya).
B. SARAN
1. Bagi masyarakat harus berhati-hati dalam membeli dan mengkonsumsi obat, kita harus mengerti efek, kontraindikasinya dan sediaan yang ada pada obat agar obat lebih cepat bereaksi.
2. Masyarakat harus mengetahui jenis obat apakah paten atau generik,dll.
3. Bagi tenaga kesehatan harus komunikasi aktif dengan masyarakat agar tidak timbul akibat yang tidak diinginkan.
Daftar pustaka
http://www.medicastore.com/obat_generik/
http://masarie.wordpress.com/2007/10/10/pilih-obat-generik-atau-paten/
ISO
No comments:
Post a Comment