MAKALAH
RUANG
LINGKUP STANDAR KEBIDANAN 16-20

DISUSUN OLEH
KELOMPOK VII : - LILIANI HENDRAWATI (14140117)
- NURFEBRI HANA PERTIWI (14140119)
- AGATA
PAMA (14140125)
- YUNITA (14140178)
KELAS : B.11.3
UNIVERSITAS
RESPATI YOGYAKARTA
2014/2015
KATA
PENGANTAR
Puji dan
syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat dan kelimpahan
rahmat-Nya lah penulis dapat menyelesaikan tugas makalah yang telah diberikan
dosen yang bersangkutan.
Tujuan dari makalah ini agar pembaca dapat mengetahui
apa-apa saja ruang lingkup standar kebidanan sehingga dapat menambah wawasan
pembaca.
Penulis menyadari makalah ini kurang dari kata
sempurna, sehingga diharapkan jika ada kritik dan saran yang membangun kami
persilahkan.
Yogyakarta,22
Desember 2014
PENULIS
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL...................................................................................
i
KATA
PENGANTAR........................................................... ii
DAFTAR
ISI.......................................................................... iii
BAB I
PENDAHULUAN..................................................................
1
A. LATAR
BELAKANG....................................................... 2
B. RUMUSAN
MASALAH................................................... 3
C. TUJUAN............................................................................
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN..................................................................
B. KERANGKA
KERJA.......................................................
C.LINGKUP STANDAR
KEBIDANAN..............................
D. HUBUNGAN KOMPETENSI DENGAN
LINGKUP
STANDAR KEBIDANAN................................................
STANDAR KEBIDANAN................................................
E. RUANG LINGKUP STANDAR KEBIDANAN
16-20
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN.................................................................
B.
SARAN.............................................................................
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Bidan adalah seseorang yang telah
menyelesaikan program pendidikan bidan yang diakui oleh negara serta memperoleh
kualifiasi dan diberi ijin untuk menjalankan praktik kebidanan di negeri itu.
Kebidanan merupakan bentuk dari sintesa berbagai disiplin ilmu (ilmu
kedokteran, keperawatan, sosial, perilaku, budaya, ilmu kesehatan masyarakat,
ilmu manajemen).Bila kita melihat keadaan sekitar, tak jarang kita melihat
keadaan seorang wanita yang sedang hamil. Tidak semua orang bisa diberikan
pelayanan oleh seorang bidan. Karena setiap pemberi pelayanan kesehatan seperti
bidan mempunya batas dalam melakukan tindakan. Pembahasan berikut ini adalah
termasuk kedalam ruang lingkup praktik bidan.
B.
Rumusan Masalah
Apa sajakah
ruang lingkup praktek kebidanan?
C.
Tujuan
Untuk
mengetahui ruang lingkup praktek kebidanan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Lingkup
praktek kebidanan terkait erat dengan peran, fungsi, kompetensi dan memiliki
kewenangan untuk melaksanakannya.
Ruang
Lingkup Praktik Kebidanan adalah batasan dari kewenangan bidan dalam
menjalankan praktikan yang berkaitan dengan upaya pelayanan kebidanan dan jenis
pelayanan kebidanan.
Praktek Kebidanan adalah penerapan ilmu kebidanan
dalam memberikan pelayanan terhadap terhadap klien dengan pendekatan manajemen
kebidanan. Manajemen Kebidanan adalah pendekatan yang digunakan oleh bidan
dalam menerapkan metode pemecahan masalah secara sistematis. Meliputi : Asuhan
mandiri / otonomi pada anak wanita, remaja putri dan wanita dewasa sebelum dan
selama kehamilan dan selanjutnya.
a)
Definisi secara umum : Ruang Lingkup
Praktek Kebidanan dapat diartikan sebagai luas area praktek da ri suatu
profesi.
b)
Definisi secara khusus : Ruang
Lingkup Praktek Kebidanan digunakan untuk
menentukan apa yang boleh/tidak boleh dilakukan oleh seorang bidan.
menentukan apa yang boleh/tidak boleh dilakukan oleh seorang bidan.
Ruang Lingkup Praktek Kebidanan
menurut ICM dan IBI
Ruang Lingkup Praktek Kebidanan
meliputi asuhan :
a)
Asuhan mandiri (otonomi) pada anak
perempuan, remaja putri dan wanita dewasa sebelum, selama kehamilan dan selanjutnya.
b)
Bidan menolong persalinan atas
tanggung jawab sendiri dan merawat BBL.
c)
Pengawasan pada kesmas di posyandu
(tindak pencegahan), penyuluhan dan pendidikan kesehatan pada ibu, keluarga dan
masyarakat termasuk: (persiapan menjadi orang tua, menentukan KB, mendeteksi
kondisi abnormal pada ibu dan bayi).
d)
Konsultasi dan rujukan.
e)
Pelaksanaan pertolongan
kegawatdaruratan primer dan sekunder pada saat tidak ada pertolongan medis.
B. Kerangka kerja dalam pelayanan meliputi:
1.
KEPMENKES RI NO.900/MENKES/SK/II/2002
2.
Standar pelayanan kebidanan
3.
Kode etik profesi bidan
4.
Kepmenkes no 369/Menkes/ SK/II 2007
C. Lingkup praktek kebidanan meliputi pemberian asuhan pada:
Bayi baru lahir (BBL), bayi, balita, anak perempuan,
remaja putri, wanita pranikah, wanita selama masa hamil, bersalin dan nifas,
wanita pada masa interval dan wanita menopause.
1.
Lingkup pelayanan kebidanan kepada anak meliputi:
a.
Pemeriksaan bayi baru lahir
b.
Perawatan tali pusat
c.
Perawatan bayi
d.
Resusitasi pada bayi baru lahir
e.
Pemantauaan tumbuh kembang anak
f.
Pemberian imunisasi
g.
Pemberian penyuluhan
2. Lingkup pelayanan
kebidanan pada wanita hamil meliputi:
a)
Penyuluahan dan konseling
b)
Pemeriksaan fisik
c)
Pelayanan antenatal pada kehamilan
normal
d)
Pertolongan pada kehamilan abnormal
yang mencakup ibu hamil dengan abortus imminens, hipertensi, gravidarum tingkat
I, preeklampsi ringan dan anemi ringan.
e)
Pertolongan persalinan normal
f)
Pertolongan persalinan normal yang
mencakup letak sungsang, partus macet kepala
di dasar panggul,ketuban pecah didni tanpa infeksi,perdarahan post partum, laserasi jalan lahir, distosia karena inersia
uteri primer,postterm dan preterm.
g)
Pelayanan ibu nifas normal
h)
Pelayanan ibu nifas abnormal yang
meliputi retensio plasenta, renjatan dan
infeksi ringan
infeksi ringan
i)
Pelayanan dan pengobatan pada klien
ginekologis yang meliputi keputihan, perdarahan tidak teratur dan penundaan
haid
(KEPMENKES RI NO 900 pasal 16)
Bidan dalam memberikan pelayanan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 16
berwenang untuk:
1)
Memberikan imunisasi
2)
Memberikan suntikan pada penyulit kehamilan, persalinan dan nifas
3)
Mengeluarkan plasenta secara normal
4) Bimbingan
senam hamil
5)
Pengeluaran sisa jaringan konsepsi
6)
Episiotomi
7)
Penjahitan luka episiotomi dan luka jalan lahir sampai tingkat II
8) Amniotomi
pada pembukaan serviks lebih dari 4cm
9) Pemberian
infus
10)
Pemberian suntikan intamuskuler uterotonika, antibiotika dan sedative
11) Kompresi bimanual
12) Versi ekstasi gemelli pada
kelahiran bayi ke II dan seterusnya
13) Vacum ekstraksi dengan kepala
bayi di dasar panggul
14) Pengendalian anemia
15) Meningkatkan pemeliharaan dan
pengeluaran ASI
16) Resusitasi pada bayi baru lahir
dengan asfiksia
17) Penanganan hipotermi
18) Pemberian minum dengan sonde
atau pipet
19) Pemberian obat-obatan terbatas
melalui lembaran permintaan obat
20) Pemberian surat keterangan
kelahiran dan kematian
21)
Memberikan obat dan alat kontrasepsi oral, suntikan , alat kontrasepsi dalam
rahim, alat
kontrasepsi bawah kulit dan kondom
kontrasepsi bawah kulit dan kondom
22)
Tanpa penyulit
23) Memberikan Memberikan penyuluhan
dan konseling pemakaian KB
24) Melakukan pencabutan alat kontrasepsi
dalam rahim
25) Melakukan pencabutan alat
kontrasepsi bawah kulit
26)
Memberikan konseling untuk pelayanan kebidanan, KB dan kesehatan masyrakat
Ruang
lingkup berubah bila: dalam keadaan darurat bidan berwenang melakukan
pelayanan kebidanan selain dalam wewenangn yang bertujuan untuk penyelamatan jiwa
(KEPMENKES RI N0 900 pasal 21)
pelayanan kebidanan selain dalam wewenangn yang bertujuan untuk penyelamatan jiwa
(KEPMENKES RI N0 900 pasal 21)
3.
Lingkup pelayanan keluarga berencana
Pelayanan
keluarga berencana bertujuan untuk mewujdkan keluarga berkualitas melalui
pengaturan jumlah keluarga secara terencana. Pelayanan keluarga berencana
diarahkan kepada upaya mewujudkan keluarga kecil. Bidan merupakan salah satu
tenaga kesehatan mempunyai tugas dalam pelayanan keluarga berncana. Bidan dalam
memberikan pelayanan keluarga berncana berwenang utnuk:
a.
Memberikan obat dan alat kontrasepsi oral , suntuikan dan alat kontrasepsi
dalam rahi, bawah kulit dan kondom
b.
Memberikan penyuluhan atau konseling pemakaian kontrasepsi.
c.
Melakukan pencabutan alat kontrasepsi dalam rahim
d. Melakukan
pencabutan alat kontrasepsi bawah kulit tanpa penyulit
e.
Memberikan konseling umtuk pelayanan kebidanan , keluarga berencana dan kesehatan
masyarakat
masyarakat
4.
Lingkup pelayanan kesehatan masyarakat
Bidan dalam
memberikan pelayanan kesehatan masyarakat berwenang untuk:
a. Pembianaan
peran serta masyarakata di bidang kesehatan ibu dan anak
b. Memantau tumbuh
kembang anak
c. Melaksanakan
pelayanan bidan komunitas
d.
Melaksanakan deteksi dini , melaksanakan pertolongsn pertam, merujuk dan
memberikan
penyuluhan infeksi menular seksual, penyalahgunaan NAPZA , serta penyakit lainnya.
penyuluhan infeksi menular seksual, penyalahgunaan NAPZA , serta penyakit lainnya.
D. Hubungan kompetensi dengan lingkup praktek kebidanan
Pengetahuan
ketrampilan dan sikap (kompetensi) tanpa adanya kwenangan (lingkup praktek)
maka dikaitkan sebagai bentuk pelayanan yang tidak sesuai dengan setandar
karena pelayanan yang diberikan tidak mengacu pada kerangka kerja berdasrkan
KEPMENKES 900 , standar praktek dan kode etik.
E.
Ruang lingkup 24 standar kebidanan
Ruang
lingkup standar kebidanan meliputi 24 standar yang dikelompokkan sebagai
berikut:
a) Standar Pelayanan Umum (2 standar)
b) Standar Pelayanan Antenatal (6 standar)
c) Standar Pertolongna Persalinan (4 standar)
d) Standar Pelayanan Nifas (3 standar)
e) Standar Penanganan Kegawatdaruratan Obstetri-neonatal (9 standar)
a) Standar Pelayanan Umum (2 standar)
b) Standar Pelayanan Antenatal (6 standar)
c) Standar Pertolongna Persalinan (4 standar)
d) Standar Pelayanan Nifas (3 standar)
e) Standar Penanganan Kegawatdaruratan Obstetri-neonatal (9 standar)
Standar Penangan Kegawatan Ostetri dan
Neonatus
Bidan
diharapkan mampu melakukan penanganan kegawatdaruratan obstetric- neonatus tertentu untuk menyelamatkan jiwa
ibu dan bayi. Dibawah ini merupakan sepuluh keadaan gawat darurat
obstetric-neonatus yang paling sering terjadi dan menjadi penyebab utama
kematian ibu dan bayi baru lahir.
STANDAR
PENANGANAN KEGAWATAN OBSTETRI DAN NEONATAL
STANDAR 16: PENANGANAN PERDARAHAN DALAM KEHAMILAN
PADA TRIMESTER III
• Tujuan
mengenali
dan melakukan tindakan cepat dan tepat perdarahan dalam trimester 3 kehamilan.
• Pernyataan standar
Bidan
mengenali secara tepat tanda dan gejala perdarahan pada kehamilan, serta
melakukan pertolongan pertama dan merujuknya.
STANDAR 17: PENANGANAN KEGAWATAN DAN EKLAMPSIA
• Tujuan
mengenali secara dini tanda-tanda
dan gejala preeklamsi berat dan memberiakn
perawatan yang tepat dan segera dalam penanganan kegawatdaruratan bila ekslampsia
terjadi
• Pernyataan standar
perawatan yang tepat dan segera dalam penanganan kegawatdaruratan bila ekslampsia
terjadi
• Pernyataan standar
Bidan
mengenali secara tepat tanda dan gejala eklampsia mengancam, serta merujuk dan
atau memberikan pertolongan pertama.
STANDAR 18: PENANGANAN KEGAWATAN PADA PARTUS LAMA
• Tujuan
mengetahui dengan segera dan
penanganan yang tepat keadaan kegawatdaruratan
pada partus lama/macet.
pada partus lama/macet.
• Pernyataan standar:
Bidan mengenali secara tepat tanda
dan gejala partus lama serta melakukan
penanganan yang memadai dan tepat waktu atau merujuknya.
penanganan yang memadai dan tepat waktu atau merujuknya.
STANDAR 19: PERSALINAN DENGAN PENGGUNAAN VAKUM EKSTRAKTOR
• Tujuan
Untuk mempercepat persalinan pada
keadaan tertentu dengan menggunakan vakum
ekstraktor.
ekstraktor.
• Pernyataan standar:
Bidan
mengenali kapan di perlukan ekstraksi vakum, melakukannya secara benar
dalam memberikan pertolongan persalinan dengan memastikan keamanannya bagi ibu dan janin / bayinya.
dalam memberikan pertolongan persalinan dengan memastikan keamanannya bagi ibu dan janin / bayinya.
STANDAR 20: PENANGANAN RETENSIO PLASENTA
• Tujuan
Mengenali dan melakukan tindakan
yang tepat ketika terjadi retensio plasenta total /
persial.
persial.
• Pernyataan standar:
Bidan mampu mengenali retensio
plasenta, dan memberikan pertolongan pertama
termasuk plasenta manual dan penanganan perdarahan, sesuai dengan kebutuhan.
termasuk plasenta manual dan penanganan perdarahan, sesuai dengan kebutuhan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Ruang lingkup praktik kebidanan adalah batasan dari kewenangan bidan dalam menjalankan praktiknya yang berkaitan dengan upaya pelayanan kebidanan dan jenispelayanan kebidanan.
Ruang lingkup praktik kebidanan adalah batasan dari kewenangan bidan dalam menjalankan praktiknya yang berkaitan dengan upaya pelayanan kebidanan dan jenispelayanan kebidanan.
3.2 Saran
Semoga makalah ini dapat berguna dan bermanfaat khususnya bagi para pembaca dan dapat menambah pengetahuan tentang lingkup praktik kebidanan.untuk itu penulis mengharapkan kepada para pembaca untuk lebih jauh memahami makalah ini dan dapat memberikan kritik dan saran yang sifatnya membangun.
DAFTAR PUSTAKA
http://nadia.kisahku.info/2010/09/standar
-profesi-kebidanan-tentang-lahan-praktek-pelayanan-kebidanan-info.html
http://gtyawibowo.blogspot.com/2010/07/lingkup-praktek-kebidanan.html
Soepardan,suryani .(2007). Konsep Kebidanan.
Jakarta:EGC
http://gtyawibowo.blogspot.com/2010/07/lingkup-praktek-kebidanan.html
Soepardan,suryani .(2007). Konsep Kebidanan.
Jakarta:EGC
No comments:
Post a Comment