Tuesday, June 9, 2015

MAKALAH RUANG LINGKUP STANDAR KEBIDANAN 16-20




MAKALAH
RUANG LINGKUP STANDAR KEBIDANAN 16-20

DISUSUN OLEH
KELOMPOK VII : - LILIANI HENDRAWATI                  (14140117)
                                 - NURFEBRI HANA PERTIWI           (14140119)
                                 - AGATA PAMA                         (14140125)
                                 - YUNITA                                    (14140178)

KELAS      : B.11.3




UNIVERSITAS RESPATI  YOGYAKARTA
2014/2015




KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat dan kelimpahan rahmat-Nya lah penulis dapat menyelesaikan tugas makalah yang telah diberikan dosen yang bersangkutan.
Tujuan dari makalah ini agar pembaca dapat mengetahui apa-apa saja ruang lingkup standar kebidanan sehingga dapat menambah wawasan pembaca.
Penulis menyadari makalah ini kurang dari kata sempurna, sehingga diharapkan jika ada kritik dan saran yang membangun kami persilahkan.



Yogyakarta,22 Desember 2014



                                                                                                PENULIS




















DAFTAR ISI
           
            HALAMAN
            JUDUL................................................................................... i
            KATA PENGANTAR........................................................... ii
            DAFTAR ISI.......................................................................... iii
            BAB I
            PENDAHULUAN.................................................................. 1
            A. LATAR BELAKANG....................................................... 2
            B. RUMUSAN MASALAH................................................... 3
            C. TUJUAN............................................................................
            BAB II
            PEMBAHASAN
            A. PENGERTIAN..................................................................
            B. KERANGKA KERJA.......................................................
            C.LINGKUP STANDAR KEBIDANAN..............................
            D. HUBUNGAN KOMPETENSI DENGAN LINGKUP
             STANDAR KEBIDANAN................................................
            E. RUANG LINGKUP STANDAR KEBIDANAN 16-20
            BAB III
            PENUTUP
            A. KESIMPULAN.................................................................
            B. SARAN.............................................................................
            DAFTAR PUSTAKA









BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Bidan adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan bidan yang diakui oleh negara serta memperoleh kualifiasi dan diberi ijin untuk menjalankan praktik kebidanan di negeri itu. Kebidanan merupakan bentuk dari sintesa berbagai disiplin ilmu (ilmu kedokteran, keperawatan, sosial, perilaku, budaya, ilmu kesehatan masyarakat, ilmu manajemen).Bila kita melihat keadaan sekitar, tak jarang kita melihat keadaan seorang wanita yang sedang hamil. Tidak semua orang bisa diberikan pelayanan oleh seorang bidan. Karena setiap pemberi pelayanan kesehatan seperti bidan mempunya batas dalam melakukan tindakan. Pembahasan berikut ini adalah termasuk kedalam ruang lingkup praktik bidan.

B.   Rumusan Masalah
Apa sajakah ruang lingkup praktek kebidanan?

C.   Tujuan
Untuk mengetahui ruang lingkup praktek kebidanan.
















BAB II
PEMBAHASAN

A.   Pengertian
Lingkup praktek kebidanan terkait erat dengan peran, fungsi, kompetensi dan memiliki kewenangan untuk melaksanakannya.

Ruang Lingkup Praktik Kebidanan adalah batasan dari kewenangan bidan dalam menjalankan praktikan yang berkaitan dengan upaya pelayanan kebidanan dan jenis pelayanan kebidanan.

Praktek Kebidanan adalah penerapan ilmu kebidanan dalam memberikan pelayanan terhadap terhadap klien dengan pendekatan manajemen kebidanan. Manajemen Kebidanan adalah pendekatan yang digunakan oleh bidan dalam menerapkan metode pemecahan masalah secara sistematis. Meliputi : Asuhan mandiri / otonomi pada anak wanita, remaja putri dan wanita dewasa sebelum dan selama kehamilan dan selanjutnya.
a)      Definisi secara umum : Ruang Lingkup Praktek Kebidanan dapat diartikan sebagai luas area praktek da ri suatu profesi.
b)      Definisi secara khusus : Ruang Lingkup Praktek Kebidanan digunakan untuk     
menentukan apa yang boleh/tidak boleh dilakukan oleh seorang bidan.

Ruang Lingkup Praktek Kebidanan menurut ICM dan IBI
Ruang Lingkup Praktek Kebidanan meliputi asuhan :
a)      Asuhan mandiri (otonomi) pada anak perempuan, remaja putri dan wanita dewasa    sebelum, selama kehamilan dan selanjutnya.
b)      Bidan menolong persalinan atas tanggung jawab sendiri dan merawat BBL.
c)      Pengawasan pada kesmas di posyandu (tindak pencegahan), penyuluhan dan pendidikan kesehatan pada ibu, keluarga dan masyarakat termasuk: (persiapan menjadi orang tua, menentukan KB, mendeteksi kondisi abnormal pada ibu dan bayi).
d)     Konsultasi dan rujukan.
e)      Pelaksanaan pertolongan kegawatdaruratan primer dan sekunder pada saat tidak ada pertolongan medis.

B.   Kerangka kerja dalam pelayanan meliputi:

1.     KEPMENKES RI NO.900/MENKES/SK/II/2002
2.     Standar pelayanan kebidanan
3.     Kode etik profesi bidan
4.     Kepmenkes no 369/Menkes/ SK/II 2007

C.   Lingkup praktek kebidanan meliputi pemberian asuhan pada:
Bayi baru lahir (BBL), bayi, balita, anak perempuan, remaja putri, wanita pranikah, wanita selama masa hamil, bersalin dan nifas, wanita pada masa interval dan wanita menopause.

1.     Lingkup pelayanan kebidanan kepada anak meliputi:
a.      Pemeriksaan bayi baru lahir
b.     Perawatan tali pusat
c.      Perawatan bayi
d.     Resusitasi pada bayi baru lahir
e.      Pemantauaan tumbuh kembang anak
f.      Pemberian imunisasi
g.     Pemberian penyuluhan

2.  Lingkup pelayanan kebidanan pada wanita hamil meliputi:
a)      Penyuluahan dan konseling
b)      Pemeriksaan fisik
c)      Pelayanan antenatal pada kehamilan normal
d)     Pertolongan pada kehamilan abnormal yang mencakup ibu hamil dengan abortus imminens, hipertensi, gravidarum tingkat I, preeklampsi ringan dan anemi ringan.
e)      Pertolongan persalinan normal
f)       Pertolongan persalinan normal yang mencakup letak sungsang, partus macet   kepala di dasar panggul,ketuban pecah didni tanpa infeksi,perdarahan post partum,  laserasi jalan lahir, distosia karena inersia uteri primer,postterm dan preterm.
g)      Pelayanan ibu nifas normal
h)      Pelayanan ibu nifas abnormal yang meliputi retensio plasenta, renjatan dan    
  infeksi ringan
i)        Pelayanan dan pengobatan pada klien ginekologis yang meliputi keputihan, perdarahan tidak teratur dan penundaan haid
                  (KEPMENKES RI NO 900 pasal 16)

 Bidan dalam memberikan pelayanan sebagaimana  dimaksud dalam pasal 16 berwenang untuk:
1)     Memberikan imunisasi
2)     Memberikan suntikan pada penyulit kehamilan, persalinan dan nifas
3)     Mengeluarkan plasenta secara normal
4)     Bimbingan senam hamil
5)     Pengeluaran sisa jaringan konsepsi
6)     Episiotomi
7)     Penjahitan luka episiotomi dan luka jalan lahir sampai tingkat II
8)     Amniotomi pada pembukaan serviks lebih dari 4cm
9)     Pemberian infus
10) Pemberian suntikan intamuskuler uterotonika, antibiotika dan sedative
11) Kompresi bimanual
12) Versi ekstasi gemelli pada kelahiran bayi ke II dan seterusnya
13) Vacum ekstraksi dengan kepala bayi di dasar panggul
14) Pengendalian anemia
15) Meningkatkan pemeliharaan dan pengeluaran ASI
16) Resusitasi pada bayi baru lahir dengan asfiksia
17) Penanganan hipotermi
18) Pemberian minum dengan sonde atau pipet
19) Pemberian obat-obatan terbatas melalui lembaran permintaan obat
20) Pemberian surat keterangan kelahiran dan kematian
21) Memberikan obat dan alat kontrasepsi oral, suntikan , alat kontrasepsi dalam rahim, alat   
      kontrasepsi bawah kulit dan kondom
22)  Tanpa penyulit
23) Memberikan Memberikan penyuluhan dan konseling pemakaian KB
24) Melakukan pencabutan alat kontrasepsi dalam rahim
25) Melakukan pencabutan alat kontrasepsi bawah kulit
26) Memberikan konseling untuk pelayanan kebidanan, KB dan kesehatan masyrakat
      Ruang lingkup berubah bila: dalam keadaan darurat bidan berwenang melakukan  
      pelayanan kebidanan selain dalam wewenangn yang bertujuan untuk penyelamatan jiwa   
      (KEPMENKES RI N0 900 pasal 21)

3.     Lingkup pelayanan keluarga berencana
Pelayanan keluarga berencana bertujuan untuk mewujdkan keluarga berkualitas melalui pengaturan jumlah keluarga secara terencana. Pelayanan keluarga berencana diarahkan kepada upaya mewujudkan keluarga kecil. Bidan merupakan salah satu tenaga kesehatan mempunyai tugas dalam pelayanan keluarga berncana. Bidan dalam memberikan pelayanan keluarga berncana berwenang utnuk:
a.      Memberikan obat dan alat kontrasepsi oral , suntuikan dan alat kontrasepsi dalam rahi, bawah kulit dan kondom
b.     Memberikan penyuluhan atau konseling pemakaian kontrasepsi.
c.      Melakukan pencabutan alat kontrasepsi dalam rahim
d.     Melakukan pencabutan alat kontrasepsi bawah kulit tanpa penyulit
e.      Memberikan konseling umtuk pelayanan kebidanan , keluarga berencana  dan kesehatan
      masyarakat


4.     Lingkup pelayanan kesehatan masyarakat
Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat berwenang untuk:
a.    Pembianaan peran serta masyarakata di bidang kesehatan ibu dan anak
b.    Memantau tumbuh kembang anak
c.    Melaksanakan pelayanan bidan komunitas
d.   Melaksanakan deteksi dini , melaksanakan pertolongsn pertam, merujuk dan memberikan
      penyuluhan infeksi menular seksual, penyalahgunaan NAPZA , serta penyakit lainnya.








D.   Hubungan kompetensi dengan lingkup praktek kebidanan
Pengetahuan ketrampilan dan sikap (kompetensi) tanpa adanya kwenangan (lingkup praktek) maka dikaitkan sebagai bentuk pelayanan yang tidak sesuai dengan setandar karena pelayanan yang diberikan tidak mengacu pada kerangka kerja berdasrkan KEPMENKES 900 , standar praktek dan kode etik.

E.    Ruang lingkup 24 standar kebidanan
Ruang lingkup standar kebidanan meliputi 24 standar yang dikelompokkan sebagai berikut:
a) Standar Pelayanan Umum (2 standar)
b) Standar Pelayanan Antenatal (6 standar)
c) Standar Pertolongna Persalinan (4 standar)
d) Standar Pelayanan Nifas (3 standar)
e) Standar Penanganan Kegawatdaruratan Obstetri-neonatal (9 standar)


         Standar Penangan Kegawatan Ostetri dan Neonatus
                  Bidan diharapkan mampu melakukan penanganan kegawatdaruratan obstetric-   neonatus tertentu untuk menyelamatkan jiwa ibu dan bayi. Dibawah ini merupakan sepuluh keadaan gawat darurat obstetric-neonatus yang paling sering terjadi dan menjadi penyebab utama kematian ibu dan bayi baru lahir.

      STANDAR PENANGANAN KEGAWATAN OBSTETRI DAN NEONATAL

STANDAR 16: PENANGANAN PERDARAHAN DALAM KEHAMILAN
PADA TRIMESTER III
• Tujuan
mengenali dan melakukan tindakan cepat dan tepat perdarahan dalam trimester 3 kehamilan.


• Pernyataan standar
Bidan mengenali secara tepat tanda dan gejala perdarahan pada kehamilan, serta melakukan pertolongan pertama dan merujuknya.

STANDAR 17: PENANGANAN KEGAWATAN DAN EKLAMPSIA
• Tujuan
mengenali secara dini tanda-tanda dan gejala preeklamsi berat dan memberiakn
            perawatan yang tepat dan segera dalam penanganan kegawatdaruratan bila ekslampsia
            terjadi
• Pernyataan standar
Bidan mengenali secara tepat tanda dan gejala eklampsia mengancam, serta merujuk dan atau memberikan pertolongan pertama.

STANDAR 18: PENANGANAN KEGAWATAN PADA PARTUS LAMA
• Tujuan
mengetahui dengan segera dan penanganan yang tepat keadaan kegawatdaruratan
            pada partus lama/macet.


• Pernyataan standar:
Bidan mengenali secara tepat tanda dan gejala partus lama serta melakukan
            penanganan yang memadai dan tepat waktu atau merujuknya.

STANDAR 19: PERSALINAN DENGAN PENGGUNAAN VAKUM EKSTRAKTOR
• Tujuan
Untuk mempercepat persalinan pada keadaan tertentu dengan menggunakan vakum
            ekstraktor.
• Pernyataan standar:
Bidan mengenali kapan di perlukan ekstraksi vakum, melakukannya secara benar
 dalam memberikan pertolongan persalinan dengan memastikan keamanannya bagi ibu dan janin / bayinya.

STANDAR 20: PENANGANAN RETENSIO PLASENTA
• Tujuan
Mengenali dan melakukan tindakan yang tepat ketika terjadi retensio plasenta total /
            persial.
• Pernyataan standar:
Bidan mampu mengenali retensio plasenta, dan memberikan pertolongan pertama
            termasuk plasenta manual dan penanganan perdarahan, sesuai dengan kebutuhan.















                                                     















BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Ruang lingkup praktik kebidanan adalah batasan dari kewenangan bidan dalam menjalankan praktiknya yang berkaitan dengan upaya pelayanan kebidanan dan jenispelayanan kebidanan.

3.2 Saran
Semoga makalah ini dapat berguna dan bermanfaat khususnya bagi para pembaca dan dapat menambah pengetahuan tentang lingkup praktik kebidanan.untuk itu penulis mengharapkan kepada para pembaca untuk lebih jauh memahami makalah ini dan dapat memberikan kritik dan saran yang sifatnya membangun.

















DAFTAR PUSTAKA

http://nadia.kisahku.info/2010/09/standar -profesi-kebidanan-tentang-lahan-praktek-pelayanan-kebidanan-info.html

http://gtyawibowo.blogspot.com/2010/07/lingkup-praktek-kebidanan.html

Soepardan,suryani .(2007). Konsep Kebidanan.
Jakarta:EGC

No comments:

Post a Comment